4 Etika dan Moral penggunaan Teknologi

s

Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi

Etika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.

Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.

Hak Cipta Perangkat Lunak

Ilustrasi hak cipta perangkat lunak

Dalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1.

Dengan dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Undang-Undang No.19 tentang hak cipta.

Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang palsu.

Hak cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.

Menghargai Karya Orang Lain

Ilustrasi apresiasi

Misalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain sebelumnya.

Maka untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual.

Undang-Undang tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source (terbuka untuk di modifikasi), serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya meretas.

Menghargai karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.

Illegal Copy

Ilustrasi perangkat lunak bajakan

Masih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi linux.

Praktek illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dollar.

Maka dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era ini.

Illegal copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.

Memodifikasi Program Orang Lain

Ilustrasi memodifikasi program

Memodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi sesuatu.

Memodifikasi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi.

Kesimpulan

Dari yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu :

  • Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau software.
  • Menghargai karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk berkarya.
  • Illegal copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau software.
  • Memodifikasi program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software tersebut.

Mungkin itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau disampaikan.

Sampai jumpa di artikel selanjutnya...

Digitalpedia Perkenalkan saya Admin blog Digitalpedia mudah-mudahan blog saya menginspirasi dunia teknologi dan informasi

2 Komentar

  1. Salah satu bentuk menghargai karya orang lain adalah menyertakan sumber referensi entah berupa gambar, cuplikan film atau sepotong kalimat dari buku.

    ReplyDelete
  2. Iya. Teknologi boleh boleh saja tapi harus tetap menjaga kode etik

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel